loading...
Insurance

Risiko-Risiko Yang Bisa Ditanggung Asuransi (Insurable Risk)

13 April 2022

Tujuan memiliki asuransi memang untuk menanggung kerugian finansial atas berbagai macam risiko (ketidakpastian) yang potensial terjadi. Akan tetapi, tidak semua risiko penyebab kerugian bisa ditanggung oleh asuransi meskipun risiko tersebut termasuk di dalam risiko yang tercantum dalam polis asuransi.

Mungkin di antara Anda ada yang memiliki pengalaman saat mengajukan klaim asuransi kendaraan. Biasanya pihak asuransi akan meminta kronologis peristiwa yang menyebabkan mobil Anda mengalami kerusakan. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerusakan yang terjadi bukan akibat kesengajaan dengan motif mencari keuntungan, tetapi murni peristiwa kecelakaan murni. Intinya setiap klaim yang diajukan akan diteliti dan dianalisa terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi untuk menentukan apakah termasuk kategori layak klaim atau tidak.

          Pada prinsipnya perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko tidak akan memberikan perlindungan asuransi terhadap semua peristiwa-peristiwa yang berisiko tinggi. Dengan demikian, perusahaan asuransi menetapkan pembatasan-pembatasan terhadap risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable risks). Dalam konteks insurable risks ini, perusahaan asuransi memiliki kriteria-kriteria penting yang perlu Anda ketahui saat ingin membeli produk asuransi.

1. Risiko Dapat Dinilai dengan Uang (Financial Value)

Setiap risiko yang terjadi harus mengakibatkan suatu kerugian yang dapat diukur dengan uang atau finansial. Kenapa harus financial value? Karena perusahaan akan menyediakan sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada tertanggung saat risiko tersebut terjadi. Jadi, risiko ketidaknyamaan atau perasaan terancam adalah uninsurable risk karena tidak dapat diukur dengan uang. Semua risiko yang bersifat sentimental harus bisa dinyatakan dalam nilai uang agar bisa ditanggung oleh asuransi. Contohnya adalah risiko meninggal dunia yang dinyatakan dalam uang berdasarkan kemampuan tertanggung dalam membayar premi.

2. Risiko-Risiko yang Sama (Homogeneous Exposure)

Risiko berikutnya yang masuk kategori insurable risks adalah risiko yang menimbulkan kerugian harus sama atau homogen dan dalam jumlah besar (homogeneous exposure). Hal ini penting agar perusahaan asuransi dapat mengukur risiko berdasarkan probabilita dan statistik pengalaman lampau. Misalnya, bila risiko yang sama hanya berjumlah di bawah 5 maka kontribusi atau preminya menjadi besar, sedangkan bila eksposurnya makin banyak maka kontribusinya menjadi makin kecil. Hal ini berkaitan dengan doktrin asuransi tentang hukum bilangan besar atau Law of The Large Number.

Sebagai contoh, risiko rusaknya atau hilangnya lukisan asli Monalisa. Karena jumlah lukisan asli Monalisa hanya satu di muka bumi ini maka termasuk kategori risiko yang uninsurable risks. Pasalnya, dengan jumlahnya yang hanya satu tersebut maka tidak ada patokan bagi penanggung dalam mengukur nilai atau harganya serta nilai kerugiannya. Jadi kata kunci dalam homogeneous exposure ini adalah risiko yang akan dipertanggungkan tersebut harus umum.

3. Risiko Harus Murni (Pure Risks)

Pure Risks adalah risiko-risiko yang benar-benar murni mendatangkan kerugian bila terjadi dan tidak akan mendatangkan kerugian bila tidak terjadi. Misalnya, risiko kecelakaan, banjir, kebakaran, tanah longsor, dan sebagainya. Namun, pure risks ini juga harus bebas dari motif kesengajaan dalam rangka mencari keuntungan dari sisi tertanggung. Contohnya adalah risiko kebakaran yang bisa jadi disebabkan oleh faktor kesengajaan dalam rangka mendapatkan dana atau ganti rugi dari klaim asuransi.

Risiko-risiko lain yang sifatnya spekulatif yang mengandung kemungkinan memperoleh keuntungan (gain atau profit) pada umumnya juga tidak dapat diasuransikan, termasuk risiko kekalahan dalam berjudi adalah uninsurable risks.

Risiko murni ini memiliki dua kategori yaitu risiko perorangan (personal) dan risiko properti (property). Risiko perorangan adalah risiko yang terjadi kepada setiap individu yang berpengaruh terhadap kemampuan individu tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Misalnya, kecelakaan, sakit berkepanjangan, dan meninggal dunia. Sementara itu, risiko properti adalah risiko kerugian yang terjadi atas benda atau aset milik seseorang (tertanggung) yang mengalami kerusakan atau pencurian.

4. Risiko Khusus dan Fundamental (Particular and Fundamental Risks)

Risiko-risiko khusus (particular risks) adalah risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian yang dapat terukur dan dikendalikan. Contohnya adalah tabrakan, kecelakaan kapal, ledakan turbin, dan sebagainya. Pada umumnya semua risiko khusus dapat diasuransikan, tetapi tidak pada risiko-risko fundamental (fundamental risks).

Risiko fundamental adalah risiko yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian di luar kemampuan manusia untuk mengendalikannya dengan akibat yang sangat luas alias katastropik. Risiko yang termasuk kategori fundamental risks adalah perubahan kebiasaan/sosial, peperangan, inflasi, badai, gempa bumi. Untuk dapat diasuransikan, fundamental risks akan melalui proses pertimbangan dan penilaian teliti dari pihak penanggung.

5. Risiko Tiba-Tiba dan Tak Terduga (Fortuitous)

Fortuitous adalah risko yang apabila terjadi menimbulkan kerugian atau kerusakan yang yang tiba-tiba dan tak terduga (fortuitous) dari sisi pihak tertanggung. Risiko meninggal dunia (death) adalah salah satu contoh dari risiko ini. Kematian memang merupakan peristiwa yang pasti dialami oleh setiap manusia, tetapi kapan kematian itu akan terjadi adalah peristiwa yang bisa datang tiba-tiba dan tidak terduga. Oleh karena itu, risiko meninggal dunia termasuk dalam insurable risks yang ditanggung di bisnis asuransi jiwa.

6. Risiko Kepentingan Asuransi (Insurable Interest)

Risiko insurable interest adalah risiko yang apabila terjadi mengakibatkan kerugian finansial bagi pihak tertanggung. Dengan kata lain, orang yang hendak mengasuransikan risiko itu harus mempunyai insurable interest pada risiko tersebut. Jadi risiko kerugian atas kebakaran yang terjadi hanya berlaku terhadap rumah yang dimiliki oleh tertanggung sehingga tidak termasuk rumah tetangganya meskipun dampak kebakaran tersebut menyebabkan kerusakan rumah tetangga dari tertanggung.

7. Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum (Not Againt Public Policy).

Semua bentuk kerugian yang terjadi akibat risiko yang bertentangan dengan ketertiban umum (not againt public policy) otomatis tidak dapat diasuransikan atau uninsurable risks. Misalnya risiko kerugian finansial akibat ditilang Polisi tidak bisa dibayar dengan asuransi. Termasuk juga barang-barang yang diperoleh dari hasil pencurian juga termasuk dalam kategori uninsurable risks. Intinya, semua kontrak asuransi tidak boleh berlawanan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

8. Premi Harus Wajar (Reasonable Premium).

Penetapan premi atas risiko yang dipertanggungkan harus wajar (reasonable premium) dalam kaitannya dengan kemungkinan kerugian finansial yang timbul. Dengan demikian, bila risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian besar sehingga mengakibatkan premi menjadi besar maka bisa menjadi uninsurable.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved