loading...
Insurance

Apa Itu Hull Insurance?

14 July 2022

Hull insurance atau aircraft hull insurance adalah salah satu jenis produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kerugian finansial atas rangka pesawat terbang. Hull insurance yang merupakan bagian dari Aviation Insurance tersebut akan melindungi pemilik atau operator pesawat terbang dari risiko kerugian finansial sebagai akibat dari rusaknya pesawat yang disebabkan oleh suatu kecelakaan.


Kondisi kecelakaan tersebut bisa terjadi pada saat pesawat dalam keadaan terbang (in flight), sedang melakukan gerakan taxi (taxying), dan sedang berada di darat (on the ground). Dari jenis pesawatnya, praktisi asuransi pesawat (aircraft insurance) mengelompokkannya menjadi dua yaitu pertama, pesawat-pesawat yang tergabung dalam armada (fleet) yang dioperasikan untuk pengangkutan penumpang oleh perusahaan penerbangan (airlines). Kedua, pesawat-pesawat terbang yang dioperasikan bukan oleh airlines atau yang disebut general aviation seperti pesawat private business, air taxi, club flying, dan sebagainya.


Premi untuk hull insurance dihitung berdasarkan perkalian antara suku premi (the rate of premium) dan jumlah yang dipertanggungkan (the amount insured) yang tercantum dalam polis atau dalam schedule polis. Besarnya suku premi (the rate of premium) untuk hull insurance ditetapkan dalam prosentase misalnya 1%, 1,75% atau suatu prosentase lainnya per tahun. Untuk periode pertanggungan yang kurang dari 12 bulan (disebut short period cover) dimana biasanya penanggung memberlakukan rate khusus untuk short period cover tersebut.


Bentuk polis pesawat terbang yang banyak digunakan oleh para penanggung di London Market untuk general aviation adalah bentuk polis yang dirancang atau dibuat bersama oleh Lloyd’s of London dan Aviation Insurance Officers’ Association (AIOA), seperti Lioyd’s Aircraft policy-AVN 1A 14.11.73, London Aircraft Insurance policy-AVN IB 1.10.96, dan Aircraft Isurance Policy:-AVN 1C 21.12.98. Meski demikian, polis hull insurance bersifat dinamis. Contohnya adalah adanya perubahan dari AVN 1A menjadi AVN 1B dan kemudian menjadi AVN IC menunjukkan bahwa wordings dari polis selalu di-review dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada.


Sementara itu untuk penutupan airlines biasanya digunakan bentuk polis yang dirancang khusus untuk masing-masing airlines yang bersangkutan. Dengan demikian, wordings polis untuk satu airlines bisa berbeda dengan wordings polis untuk satu airlines lainnya. Polis-polis pesawat terbang biasanya membagi jaminan (cover) dalam beberapa sections (bagian) yaitu Section I: cover untuk loss of or damage to aircraft  (kerugian atau kerusakan pesawat terbang), Section II: cover untuk legal liability to third parties (other than passengers), dan Section III: cover untuk legal liability to passengers.


Cover untuk loss of or damage to aircraft manjamin kerugian atau kerusakan pesawat terbang yang dipertanggungkan yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) yang terjadi karena risiko-risiko yang dijamin (the risks covered) dan biasanya termasuk juga hilangnya pesawat  terbang. Cover untuk loss of or damage to aircraft biasanya juga menjamin biaya-biaya darurat yang wajar yang perlu dikeluarkan oleh tertanggung untuk menyelamatkan/pengamanan segera atas pesawat terbang itu. Biaya-biaya ini biasanya dibatasi hingga 10% dari jumlah yang dipertanggungkan (the amount insured) yang tertera dalam schedule polis.


Terhadap masing-masing cover tersebut diberlakukan special exclusions (pengecualian-pengecualian khusus) dan special conditions (persyaratan khusus), sedangkan terhadap semua cover tersebut diberlakukan general conditions (persyaratan umum). Special exlusions tersebut meliputi wear and tear (aus karena pemakaian), keadaan yang makin memburuk/rusak, ambruk, cacat pada suatu unit dari pesawat terbang yang dipertanggungkan dan akibat-akibatnya dalam unit itu. Special exlusions berikutnya adalah kerusakan suatu unit karena benda apa saja yang mempunyai pengaruh secara bertahap atau komulatif, tetapi pengecualian ini tidak berlaku atas kerusakan yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang sudah tercatat (dalam log book).


Di samping special exclusions, terhadap cover untuk loss for or damage to aircraft juga berlaku general exclusions (pengecualian-pengecualian umum). General exclusions juga berlaku terhadap cover untuk legal liability to third parties dan cover untuk legal liability to passengers.


Dalam penutupannya, hull insurance lazimnya ditutup atas dasar insurance value (on an insured value basis) dan dalam hal-hal tertentu dapat ditutup atas dasar agreed value (on an agreed value basis). Bila berdasarkan insured value, maka nilai dari pesawat terbang yang dipertanggungkan ditetapkan (oleh tertanggung) pada awal pertanggungan dan dicantumkan langsung dalam polis. Insured value tersebut adalah harga pasar (the market value) dari pesawat terbang yang bersangkutan pada awal pertanggungannya. Dalam hal pesawat terbang yang dipertanggungkan itu menjadi total loss disebabkan oleh suatu bahaya yang dijamin polis, penanggung mempunyai option (dapat memilih) cara ganti rugi, yakni membayar sebesar harga pasar pesawat terbang itu pada saat/tanggal terjadinya kerugian itu (metode cash settlement) tetapi tidak lebih besar dari insured value yang tercantum dalam polis, atau mengganti pesawat terbang yang mengalami kerugian itu dengan sebuah pesawat terbang yang lain (metode replacement).


Adapun berdasarkan agreed value, maka nilai atau value dari pesawat terbang yang dipertanggungkan itu juga ditetapkan pada awal pertanggungan dan atas dasar kesepakatan bersama (agreement) antara tertanggung dan penanggung dan nilai yang telah disepakati bersama itu dicantumkan langsung dalam polis. Polis untuk pertanggungan itu memuat atau melekatkan suatu agreed value clause yang intinya menegaskan bahwa dalam hal klaim total loss, penanggung akan membayar kepada tertanggung agreed value dari pesawat terbang yang bersangkutan yang tercantum dalam polis dipotong deductible yang tercantum dalam polis, jika ada.


Nah, untuk ketentuan deductible atau excess sendiri adalah suatu jumlah tertentu atau suatu prosentase tertentu dari nilai hull yang harus ditanggung sendiri oleh tertanggung dalam klaim yang timbul dari setiap kecelakaan. Untuk pesawat-pesawat terbang fixed wing, deductible atau excess biasanya diberlakukan hanya terhadap klaim-klaim partial loss saja. Sementara itu untuk pesawat-pesawat terbang rotor wing seperti helikopter, deductible biasanya diberlakukan terhadap klaim-klaim partial loss dan klaim total loss.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved